
Tentang Kami | Progre Advertising
29 September 2026
Jasa Pemasangan Banner di Cimahi: Solusi Promosi Legal dan Terjangkau
2 Oktober 2026Memasang media promosi luar ruang seperti spanduk, baliho, dan banner di Kota Bandung merupakan salah satu cara paling efektif untuk meningkatkan kesadaran merek (brand awareness) maupun mempromosikan kegiatan/acara. Namun, agar materi promosi Anda tidak ditertibkan atau dicopot oleh Satpol PP, Anda wajib memahami aturan perizinan serta kewajiban pajak reklame yang berlaku di wilayah Bandung.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara pemasangan, aturan perizinan, dan penghitungan pajak reklame di Kota Bandung.

1. Memahami Jenis Reklame Luar Ruang
Sebelum mengurus izin, pastikan Anda mengetahui kategori media promosi yang akan digunakan:
- Spanduk: Kain rentang yang dipasang horizontal/vertikal, biasanya bersifat sementara (jangka pendek).
- Banner (X-Banner/R-Banner/T-Banner): Banner berdiri atau berkaki yang diletakkan di area trotoar, depan toko, atau dipasang di tiang jalan.
- Baliho/Billboards: Konstruksi reklame berukuran besar yang berdiri di atas tanah (ground sign) atau menempel pada bangunan/tiang besar secara permanen atau semi-permanen.
2. Prosedur Perizinan Pemasangan Reklame di Bandung
Pemerintah Kota Bandung menetapkan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin dari dinas terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Lakukan Langkah-Langkah Berikut:
- Pengajuan Permohonan: Daftarkan permohonan secara daring melalui portal resmi SIMPATIK DPMPTSP Kota Bandung (
dpmptsp.bandung.go.id). - Verifikasi Titik Lokasi: Pastikan titik lokasi tidak melanggar zona larangan reklame (seperti kawasan cagar budaya tertentu, tempat ibadah, atau fasilitas umum/pemerintahan tertentu).
- Survei dan Verifikasi Teknis: Petugas akan memeriksa kelayakan teknis dan kerapian konstruksi (terutama untuk baliho/billboard besar).
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD): Setelah izin disetujui secara teknis, Anda akan menerima SKPD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
- Pembayaran Pajak & Penerbitan Izin: Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran pajak yang tertera. Setelah itu, Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan stiker/stempel stempel resmi akan diterbitkan.
3. Penghitungan Pajak Reklame di Kota Bandung
Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Besaran nilai pajak ditentukan berdasarkan beberapa faktor utama:
- NSPR (Nilai Sewa Reklame): Menghitung ukuran media (panjang \times lebar), jumlah media, serta durasi tayang (harian, mingguan, bulanan, atau tahunan).
- Kategori Lokasi (Zonasi): Kota Bandung dibagi menjadi beberapa zona (Zona Protokol/Sangat Strategis, Zona Strategis, Zona Sedang, dan Zona Pasif). Semakin strategis jalannya, semakin tinggi tarif NPR-nya.
- Jenis Produk: Apakah mempromosikan produk komersial, jasa, atau kegiatan non-komersial/sosial.
Catatan: Untuk spanduk dan banner acara berskala kecil, perhitungan pajak umumnya dikenakan per meter persegi per hari/minggu.
4. Larangan & Aturan Penting Pemasangan Spanduk/Baliho
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), berikut adalah hal-hal yang WAJIB DIHINDARI:
- Dilarang Memaku pada Pohon: Pemasangan spanduk/banner di pohon dengan cara dipaku atau diikat kawat secara merusak dapat dikenakan sanksi denda dan pembongkaran paksa.
- Dilarang Melintang di Atas Jalan Utama: Pemasangan spanduk melintang di atas badan jalan protokol sudah dilarang keras di wilayah Kota Bandung.
- Menutupi Rambu Lalu Lintas: Media promosi tidak boleh mengganggu pandangan pengguna jalan atau menutup rambu lalu lintas dan lampu penerangan jalan.
- Wajib Memasang Stiker Izin: Media yang telah berizin wajib menempelkan stiker/cap stempel sah dari Bapenda/DPMPTSP sebagai bukti kelayakan.
5. Tips Agar Pemasangan Reklame Berjalan Lancar
- Gunakan Jasa Vendor Lokal Terpercaya: Jika Anda tidak memiliki waktu mengurus perizinan sendiri, gunakan jasa agency atau vendor reklame Bandung yang menyediakan paket all-in (cetak, pasang, dan izin/pajak).
- Urus Izin Jauh-Jauh Hari: Lakukan pengurusan izin setidaknya 1–2 minggu sebelum tanggal pemasangan spanduk atau acara dimulai.
- Lakukan Pembersihan Setelah Masa Tayang Selesai: Pastikan Anda atau vendor melepas kembali spanduk/banner begitu masa izin berakhir untuk menjaga kebersihan kota.
Kesimpulan
Memasang spanduk, banner, dan baliho di Bandung merupakan strategi pemasaran luar ruang yang sangat potensial. Dengan mengikuti prosedur izin resmi dan membayar pajak reklame tepat waktu, promosi bisnis Anda dapat berjalan aman, legal, dan bebas dari penertiban Satpol PP.




